Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan V.1 peraturan bursa no I-E terkait public expose, dinyatakan perusahaan tercatat wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)