JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu dua bulan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah konflik pemukiman di kawasan hutan, termasuk di dalamnya kawasan hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui banyak persoalan di kawasan hutan. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana menyelesaikan masalah pemukiman di dalam konsesi, baik konsesi hutan maupun konsesi lainnya yang ada disebut dalam HGU.
“Jadi kita dikasih waktu dua bulan oleh Bapak Presiden beresin itu,” jelas Siti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 13.900 Ha Lahan Hutan Sosial bagi Warga Cianjur
Menteri LHK menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017, sudah 26 provinsi yang melakukan inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Sudah 20 provinsi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencadangan, sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan, sudah diverifikasi misalnya kalau dari kawasan hutan ya, yang pemukiman, rakyat ada di dalamnya.