JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk membuat aturan baru untuk pemanfaatan Badan Layanan Umum (BLU) dengan kerjasama berbagi likuiditas. Kementerian Keuangan sendiri merupakan pembina keuangan dari BLU.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan, kondisi BLU sendiri sepanjang 2018 mampu memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Ini terlihat dari penerimaan BLU pada 2018 mencapai sebesar Rp55,4 triliun. Angka ini lebih tinggi daripada target yang dipatok pemerintah yang hanya Rp43,3 triliun.
"Pendapatan negara di 2018 mampu melebihi target dalam APBN yaitu 102,5% dan salah satu yang menyumbang adalah penerimaan BLU," katanya.
Baca Selengkapnya: Kemenkeu Godok Aturan Baru Berbagi Likuiditas Antar BLU
(Feby Novalius)