JAKARTA - Perkembangan teknologi digital membuat perbankan mulai meluncurkan sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code. Bahkan beberapa QR Code yang dikeluarkan perbankan sendiri sudah dipergunakan untuk alat pembayaran.
Namun, menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, QR Code yang dikeluarkan perbankan saat ini digunakan sebagai alat transaksi belum menjadi standar QR Code perbankan Indonesia. Sebab menurutnya, masing-masing bank mengeluarkan sistem pembayaran QR Code sesuai standarnya sendiri.
"Di toko-toko itu udah ada QR Code tapi itu bukan standar QR Code perbankan Indonesia. Karena masing-masing bank mengeluarkan QR Code-nya sendiri," ujarnya di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: BI Kebut Penyelesaian Standarisasi QR Code
Oleh karena itu lanjut Mirza, Bank Indonesia berencana membuat aturan mengenai sistem pembayaran QR Code untuk perbankan. Saat ini sendiri, BI tengah memfinalisasi aturan tentang standarisasi sistem pembayaran menggunakan QR Code.
Salah satu tahapannya adalah membentuk kelompok kerja untuk menguji penerapan standarisasi tersebut, yang dibagi dalam beberapa kelompok (batch). Untuk batch pertama, kelompok kerjanya terdiri dari tiga pemain layanan QR Code, yaitu layanan uang elektronik (e-money) T-Cash milik operator seluler Telkomsel, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Artajasa Pembayaran.
Maksud dari pembuatan aturan ini agar ke depan bisa dilakukan integrasi. Sebab, saat ini jika belanja ada di merchant tertentu ada dua bentuk QR Code, oleh karenannya BI akan membuat standar agar setiap merchant hanya memiliki satu QR Code saja untuk semua jenis e-money.