RI Hapus Tarif Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun Palestina

, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2019 20:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Enggar mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina.

Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

“Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ujar Mendag.

Menurut Enggar, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya