JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan batasan gaji tiga profesi itu yang bisa menikmati skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Apakah kebijakan tersebut menguntungkan?
Ya, sebelumnya pemerintah hanya membatasi ASN, TNI dan Polri yang bisa menikmati pembiayaan FLPP dengan besaran maksimal gaji Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Sementara dalam rencana kebijakan baru, ASN, TNI dan Polri yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta juga bisa menikmati fasilitas FLPP. Dengan demikian, diharapkan bakal semakin banyak aparatur negara yang bisa memiliki rumah sendiri.
Skema masih disusun
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M 2016 harga rumah bersubsidi paling rendah berada di pulau Jawa (tak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dengan kisaran Rp130 juta untuk tahun 2018. Sementara harga tertinggi mencapai Rp148,5 juta untuk wilayah Jabodetabek.
Saat ini, pemerintah sedang mengubah skema teknis secara keseluruhan terkait rumah subsidi untuk ASN, TNI dan Polri. Namun, sebagai bocoran informasi, skema terbaru nanti terutama terkait harga dan luasan lahan rumah subsidi yang dibiayai FLPP mencapai sekitar Rp300 juta dengan luas lahan 72 meter persegi dan subsidi bunga mencapai 5 persen setiap tahunnya. Besaran tersebut, meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.