Jokowi Permudah ASN, TNI dan Polri untuk Beli Rumah

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2019 18:15 WIB
Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Rumah subdisi telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 26 tahun 2016. Di antaranya dari segi fisik bangunan rumah, sarana dan prasarana serta utilitas umum yang harus siap huni. Paling tidak, rumah tersebut harus sudah tersedia atap, lantai, dinding, air bersih, listrik dan terfasilitasi jalan lingkungan. Mungkin saja aturan baru nanti ada perubahan segi fisik yang bisa menjadi pedoman bagi para pengembang dan penerima FLPP.

Namun, karena tingginya target sejuta rumah dikhawatirkan pengembang asal-asalan dalam membangun rumah tersebut. Oleh karena itu, calon penerima pembiayaan FLPP wajib mempertimbangkan beberapa hal terkait rumah subsidi yang mau dibeli sebagai berikut:

Rekam jejak pengembang

Meski pengembang rumah subsidi dipilih oleh pihak pemerintah yang bisa dipercaya, namun tetap saja kamu harus teliti mengamati bagaimana sepak terjang developer.

Upayakan untuk menggali informasi asal usul dan contoh beberapa proyek yang telah dikerjakan pengembang apakah selalu berjalan mulus atau banyak masalahnya. Ini penting untuk mengetahui pengerjaan proyek rumah yang berencana kamu beli ke depan.

Tentukan lokasi

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya