JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Maret 2019, di mana untuk biodiesel sebesar Rp7.403 per liter dan bioetanol Rp10.167 per liter.
HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Maret 2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Baca Juga: Sudah 99%, Penyaluran B20 Capai 700.000 Kiloliter
Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Maret 2019 ini meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp388 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Januari hingga 14 Februari 2019 yang mencapai Rp7.101 per kg.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018," jelas Agung.