JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pembebasan tarif bea masuk impor sapi asal Australia ada batasannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu industri peternakan di Tanah Air.
"(Bebas bea masuk) sampai jumlah tertentu. Begitu dia lebih dari segitu, maka kena dia (tarif bea masuk impor)," ujarnya usai menghadiri seminar Smart Country Initiatives & E-government Experiences Sharing, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga: RI Hapus Tarif Bea Masuk Kurma dan Minyak Zaitun Palestina
Darmin tidak menyebutkan secara detail batasan jumlah impor sapi yang dibebaskan dari bea masuk impor tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa impor sapi dari Australia tidak akan membuat sapi di dalam negeri semakin membludak.
"(Batasannya) Nanti tanya Menteri Perdagangan. Tapi, itu yang paling lama diperdebatkan. Dia (Australia) minta berapa, kita ngotot berapa. Ya, jadi tidak akan kemudian berlebih-lebihan, karena begitu lebih dari jumlah itu kena bea masuk," kata Darmin lagi.
Baca Juga: Malaysia dan Australia Bebaskan Bea Masuk Baja Asal Indonesia
Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi disetujui kedua negara pada Senin (4/3/2019).
Perjanjian tersebut akan mengeliminasi 100 persen tarif barang asal Indonesia ke Australia dan 94 persen tarif barang Australia ke Indonesia.
(Feby Novalius)