"Jadi kalau belum beres tidak boleh ajukan untuk termin selanjutnya. Supaya kontraktor yang selama ini jadi pijakan dari main kontraktor bisa kita lindungi lebih baik," ucapnya.
Menurut Basuki, selama ini tak jarang sub kontraktor mengeluh telat dibayar oleh kontraktor besar maupun BUMN. Padahal, mereka sudah menyelesaikan tugas mereka dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Biasanya kalau KSO dengan BUMN, bayarnya bisa 1-2 tahun. 6 bulan paling cepet. Nanti akan kita cek, bahwa BUMN harus penuhi termin dulu sebelum ajukan yang berikutnya," katanya.
(Feby Novalius)