Menurut Amin, peningkatan produksi 2018, tidak terlepas dari dukungan regulasi pertimahan yang semakin membaik. Misalnya, regulasi yang mewahibkan setiap pelaku usaha pertambangan timah harus memiliki laporan cadangan mineral yang terkandung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018.
"Mengacu pada regulasi, RKAB ini tentunya dilakukan verifikasi terutama terkait laporan cadangan untuk membuktikan asal usul barang," katanya.
Baca Juga: Ekspor PT Timah Tembus 33.250 M/T pada 2018
Dia menambahkan cadangan harus dibuat oleh Competent Person (CP), dan CP bertanggung jawab secara hukum bahwa laporan yang dibuatnya adalah benar. Laporan cadangan inilah yang sebetulnya membuktikan asal usul barang.
"Jika proses laporan cadangan mineral tersebut tidak dilakukan, seharusnya pengajuan verifikasi RKAB tidak bisa disahkan. Ini akan berdampak pada aktivitas ekspor tersebut," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)