Kedua mendorong pengembangan atraksi wisata, antara lain melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan (crossboarder tourism) melalui penyelenggaraan sejumlah kegiatan wisata secara periodik.
Kedua, mendorong pengembangan atraksi wisata, antara lain melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan (cross-border tourism) melalui penyelenggaraan sejumlah kegiatan wisata secara periodik. Selain itu juga adanya pengembangan atraksi wisata ke arah quality tourism dengan menetapkan kapasitas daya dukung (carrying capacity) di daerah destinasi wisata.
Ketiga meningkatkan kualitas amenitas di daerah destinasi wisata melalui upaya percepatan pembebasan lahan untuk pengembangan amenitas di Danau Toba dan Borobudur. Selain itu juga adanya penyelenggaraan Program Indonesia Bersih untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di berbagai daerah destinasi wisata.
Di sisi lain, BI juga akan memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar, termasuk ketersediaan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM), kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), operasional kanal pembayaran, serta pengembangan elektronifikasi transaksi pelaku pariwisata di destinasi wisata.
Keempat, memperkuat promosi pariwisata nasional untuk meningkatkan lama tinggal (length of stay) wisatawan mancanegara, antara lain melalui: promosi digital (marketplace), pengembangan paket wisata, perluasan paket promo wisata (hot deals) di destinasi wisata, serta promosi di beberapa lokasi yang menjadi regional tourism hub.