JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi kota Jakarta. Program pengembangan tersebut, salah satunya yakni Program OK OCE yang dikenal luas oleh warga Ibu Kota.
Peningkatan kapasitas wirausaha dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan meliputi pendaftaran, pelatihan, pendampingan usaha, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan fasilitasi permodalan. Berdasarkan database perizinan usaha mikro dan kecil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019.
“Kami mencatat 45.164 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil berhasil diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018 sampai dengan awal maret 2019 ini,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Adapun 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Izin Usaha Mikro dan Kecil
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya. Kemudahan pengurusan IUMK merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK,” ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, IUMK diberikan kepada dua kategori yaitu UMK binaan Perangkat Daerah dalam menjalankan usahanya sesuai bidang usahanya yaitu usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah, UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK; dan UMK yang non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu, UMK Kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.
“Dari total 19.795 IUMK yang diterbitkan, tercatat total investasi sebesar Rp.438,8 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.330 pekerja,” ujarnya.
Benni memaparkan total investasi sebesar Rp438,8 miliar terdiri dari Rp359 miliar sepanjang tahun 2018 dan Rp79,8 miliar periode Januari sampai dengan awal Maret 2019. Dan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35.330 tenaga kerja, dengan rincian 29,346 tenaga kerja sepanjang tahun 2018 dan 5.984 tenaga kerja periode Januari sampai dengan awal Maret 2019.