Cara RI Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit Uni Eropa

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 14:54 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah tegas untuk menghadapi tindakan diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE). Saat ini, Parlemen Eropa sedang melakukan pembahasan terkait undang-undang penghapusan penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui, pemerintah memiliki sejumlah strategi untuk melawan UE. Kendati demikian, dia enggan merinci strategi tersebut.

Baca Juga: Diskriminasi Kelapa Sawit RI untuk Tekan Defisit Neraca Dagang Uni Eropa?

"Kita tidak akan tinggal diam dengan Eropa. Cuma kan kita harus mengatur strategi yang tidak mungkin saya kemukakan semua di sini, namanya juga strategi," ujarnya ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Namun, Oke memastikan langkah yang akan diambil selanjutnya bukan hanya meliputi diplomasi, tetapi juga akan melakukan suatu gugatan ke pengadilan internasional, atau disebut litigasi. Langkah litigasi akan dilakukan oleh pemerintah dan dimungkinkan akan diikuti oleh para pengusaha.

"Jadi ini stepnya sudah mengarah ke litigasi, bukan diplomasi. Diplomasi kan memang berjalan terus kan gitu," kata Oke.

 

Adapun pemerintah rencananya akan melayangkan gugatan ke pengadilan internasional Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO). Sementara untuk gugatan dari pengusaha melalui Pengadilan Tinggi Uni Eropa (the Court of Justice).

"Kita dorong perusahaan atau asosiasi melalui Court of Justice. Jadi paralel," kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum menentukan kapan akan melayangkan gugatan ke Uni Eropa. Sebab gugatan baru bisa dilayangkan usai Parlemen Eropa mengambil keputusan. Pembahasan undang-undang itu sendiri dimungkinkan berlangsung pada Sidang Parlemen Eropa tanggal 25-28 Maret 2019 atau di 15 April 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya