JAKARTA - Pemberkasan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 kembali dibuka setelah ditutup pada 28 Februari lalu. Instansi pemerintah pusat maupun daerah masih dapat mengusulkan sampai akhir Maret ini. Berdasarkan usulan pemberkasan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS 2018.
“Kita buka pemberkasan hanya sampai tanggal 29 Maret saja,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ridwan mengatakan, BKN sudah sempat menutup usulan pemberkasan setelah tanggal 28 Februari lalu. Namun ternyata awal Maret ini ternyata masih banyak yang mengusulkan pemberkasan.
“Misalnya DKI Jakarta itu baru tanggal 5 Maret. Posisinya saat itu kami tidak akan melakukan apapun. Ini karena mereka tidak melaksanakan sesuai dengan surat edaran kepala BKN terdahulu harus tuntas Februari. Ya sudah kita diamkan saja usulan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: 519 Instansi Belum Ajukan Pemberkasan CPNS
Namun begitu, lanjut Ridwan, BKN pun tetap mendengar alasan-alasan keterlambatan pemberkasan. Dari hasil rapat, alasan-alasan itu dinilai logis sehingga akhirnya pemberkasan itu kembali dibuka. “Saya tidak tahu pasti berapa daerah yang mengajukan penetapan NIP pasca 28 Februari. Tapi ketika dilihat masalahnya bisa diterima dan masuk akal maka kami buka lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan BKN tidak akan mentolerir jika ada instansi yang mengusulkan lewat tanggal 29 Maret. Pasalnya jika melewati batas yang ditetapkam bisa menjadi temuan. Selain itu pembukaan kembali ini sudah dikonsoltasikan dengan panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2018.
“Kan BPK BPKP masuk di panselnas. Saya tidak tahu pembicaraannya apa di panselnas. Tapi dari sisi alasan yang disampaikan masuk akal. Namun bukan berarti setelah ini harus berbondong-bondong mengirim. Ngapain saja dari kemarin,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar Tunjangan Kinerja PNS BKPM, Paling Tinggi Rp33,24 Juta
Ridwan menyebut ada berbagai macam alasan yang diberikan instansi. Misalnya saja untuk tenaga kesehatan, ternyata Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru memberi tahu kepada daerah dibutuhkan surat tanda registrasi (STR). Sehingga banyak yang harus mengurus kembali.
“Tapi sebenarnya beberapa instansi lain malah sudah menyatakan bahwa STR jadi kewajiban sejak awal. Lalu di DKI Jakarta itu ada peserta yang mengundurkan diri. Itu prosesnya butuh waktu,” ungkapnya.
Dia mengaku heran dengan keterlambatan instansi dalam mengusulkan berkas. Pasalnya daerah selalu mengeluh kekurangan pegawai tapi setelah penerimaan malah ditindaklanjuti secara lambat. “Jadi seperti penting-penting tapi tidak penting. Katamya mereka butuh orang untuk mengisi jabatan yang kosong tapi setelah dikasih kok malah lambat. Bahkan untuk entry data ke sistem pun lambat,” ungkapnya.