Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat ini keberadaan ojek online sudah mencakup lebih dari 50% atau sebanyak 527 lokasi dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Oleh karena itu sangat diperlukan intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.
Pemerintah pun menyadari hal tersebut dan akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait dengan tarif bagi angkutan daring, khususnya sepeda motor (ojek online). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penetapan tarif dalam peraturan ini dibagi menjadi tiga zona.
Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 km. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp2.300 sehingga tarif bawah ini sebesar Rp7.000–10.000 per 4 km. Zona II terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona II ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan tarif batas atasnya Rp2.300 per kilometernya. Adapun biaya jasa minimal sekitar Rp8.0000–10.000 per 4 km. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan tarif batas atasnya Rp2.600 per kilometernya. Biaya jasa minimal mencapai rata-rata sekitar Rp7.000–10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penetapan ini masih memungkinkan dilakukannya revisi. Bahkan untuk ke depannya setiap tiga bulan sekali selalu ada peninjauan kembali tarif ini. “Perkembangan tergantung situasi politik, ekonomi, keinginan pengemudi dan aplikator. Terpenting pengemudi mendapatkan hasil sesuai,” ujarnya.
Budi menegaskan pengaturan ojek daring ini masih banyak yang harus dilakukan. Seperti perlindungan menggunakan asuransi dan pengawasan tarif yang sudah ditetapkan. Semua kendaraan yang beroperasi pun dipastikan sudah terdaftar. “Aplikator harus menyediakan asuransi. Kami akan mengecek itu nanti,” tandasnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengapresiasi langkah pemerintah. Sebab tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojek online atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojek online. Menurutnya, pengaturan tarif ojek online dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.
“Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator,” jelasnya. Tulus menegaskan, dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu merupakan suatu hal yang lazim. Walaupun dalam hal ini status hukum ojek online belum atau bukan sebagai angkutan umum.