Terkait besaran kenaikan tarif, Tulus menyarankan seharusnya sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. “Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik,” tandasnya.
Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator. Secara terpisah Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku belum bisa banyak berkomentar mengenai peraturan tarif dari Kemenhub tersebut. Baginya, menghormati peraturan dari pemerintah ialah sebagai bentuk ketatan warga negara.
“Kami masih terus berdiskusi dengan Kemenhub mengenai hal ini. Peraturan ini kan baru sekali, minggu depan masih ada kajian lebih lanjut. Ditunggu saja,” tuturnya. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana Grab akan seimbang dalam memikirkan penumpang sekaligus pengemudi agar keduanya tidak merugi.
Grab juga akan terus memanjakan konsumennya melalui layanan lain selain transportasi. Layanan jasa kurir barang dan pengantaran makanan disebut akan menjadi keuntungan lain untuk para pengendara dan tentunya juga konsumen.
(Dani Jumadil Akhir)