Penurunan Harga Tiket Pesawat Garuda dan Lion Air Harus Konsisten

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 31 Maret 2019 14:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan tarif batas bawah pesawat yang semula 30% menjadi 35% kebijakan tersebut diatur dalam dua aturan yakni Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) No 72 tahun 2019 yang isinya mengenai masalah tarif penerbangan.

 Baca Juga: Daftar Harga Tiket Pesawat di Berbagai Rute, Paling Murah Rp150.000

Berbeda dengan Lion Air Grup yang menurunkan tarif tiket pesawat di seluruh rute penerbangan per hari ini, Sabtu, (30/3/2019). Langkah ini diambil setalah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif batas bawah tiket pesawat.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya