Sebelumnya sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia di antaranya Fatwa nomor 20/DSNMUIVIV/ 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa nomor 40/DSN-MUIX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta Fatwa nomor 80/DSNMUIII/ 2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris DSN MUI Anwar Abbas mengatakan, dengan adanya fatwa terbaru milik KSEI, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. “Ini adalah niat baik dari KSEI untuk membuat sistem operasionalnya sesuai syariat,” kata Anwar.
(Hafid Fuad)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)