JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing asal China yakni AliPay dan WeChat Pay yang sebelumnya melakukan transaksi ilegal di Indonesia.
Hal itu pasalnya AliPay dan WeChat Pay sebelumnya tak memiliki izin dari regulator sistem pembayaran dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Tak Ingin seperti China, BI Segera Standarisasi QR Code
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan, Alipay dan WeChat Pay dapat digunakan di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator. Salah satunya, harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan aplikasi hanya bisa digunakan oleh turis China.
"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).