Hal itu terungkap dalam laporan Hasil Investigasi Berbasis Fakta PT Ernst & Young Indonesia (EY) atas manajemen baru AISA tertanggal 12 Maret 2019.
Kemudian, mantan direktur utama perusahaan, Stefanus Joko Mogoginta, melaporkan manajemen baru perseroan ke Kepolisian. Laporan yang dilakukan Joko Mogoginta dilakukan karena menilai manajemen baru Tiga Pilar bertanggung jawab mengendalikan dan menyebarkan laporan hasil audit investigasi PT Ernst & Young Indonesia sebagai auditor.
Baca Juga: Dirut Tiga Pilar Sejahtera Food Berikan Somasi Direksi Lama, Ada Apa?
Dalam laporan investasi EY itu, tertanggal 12 Maret 2019 menunjukkan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp4 triliun, ditambah sejumlah dugaan lain.
Adhi menambahkan, pentingnya penyelesaian kisruh di AISA karena tujuan dari private equity masuk ke Indonesia adalah untuk mencari keuntungan dari bisnis.