Menhub Minta Maskapai-Masyarakat Saling Pengertian soal Harga Tiket Pesawat

, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 17:03 WIB
Menhub (Foto: Setkab)
Share :

"Saya ingin sekali mekanisme pasar ini terjadi, kalau bisa jelaskan, jelaskan ke masyarakat. Kalau menyatakan harga pokok saya tuh segini, misalnya harga pokok saya 500, masa saya disuruh jual 300 atau 400, minimal 501, 502, dengan itu ada dialog," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30% dari tarif batas atas menjadi 35% dari tarif batas atas.

Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.

 Baca Juga: Menteri Rini Mau Bentuk Holding Penerbangan, Ini Catatan Menhub

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya