Namun, dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena harga terendahnya dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).
Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani.
Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50% namun dengan waktu yang terbatas.
(Dani Jumadil Akhir)