Setelah itu, pemerintah akan mempelajari apa yang bisa digugat dari keputusan yang diambil oleh Uni Eropa. "Kita sedang konsultasi dengan beberapa calon firma hukum. nanti akan kita tetapkan siapa (yang dipilih)," katanya.
Baca Juga: Kampanye Hitam, Ekspor Sawit RI ke Inggris dan Belanda Turun hingga 39%
Pemerintah Indonesia saat ini telah menyiapkan dokumen untuk melakukan gugatan ke WTO. Namun, hal itu akan dilakukan saat keputusan Delegated Act resmi diterbitkan.
"Kita masih tunggu Delegated Act dipublish secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei 2019. Tapi kita udah lakukan persiapan-persiapan," katanya.
Untuk diketahui, Indonesia bersama dengan Malaysia sebagai anggota negara-negara penghasil minyak kelapa sawit (CPOPC) sudah menyampaikan keberatannya kepada Uni Eropa. Bahkan CPOPC mengajak Kolombia sebagai negara pengamat guna menghadapi Komisi, Parlemen, dan Dewan Uni Eropa.
(Dani Jumadil Akhir)