Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI itu menilai rencana pengkajian ulang pergub yang mengatur tentang kebijakan pembebasan PBB bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar perlu dilakukan demi menjunjung prinsip keadilan.
PKB dan BBNKB di Jaktim Rp2,9 Triliun
Sementara itu, Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Timur optimistis mampu mencapai target perolehan pajak sebesar Rp2,9 triliun pada 2019.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengatakan, berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk merealisasikan target tersebut. ”Kami ada target harian hingga per bulan sehingga pencapaian target dapat terukur,” ucapnya.
Optimalisasi pencapaian target dilakukan dengan berbagai cara melalui layanan jemput bola Samsat Keliling, razia gabungan, penagihan door to door kepada pemilik kendaraan yang belum daftar ulang (BDU), layanan akhir pekan, penambahan Gerai Samsat, serta sosialisasi melalui media sosial.
”Kami juga memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Melalui berbagai cara itu, kami optimistis target bisa tercapai,” ujarnya.
Kasubbag Tata Usaha Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur HA Hendro P menyebutkan, pada 2018 perolehan PKB sebesar Rp1,7 triliun dan BBNKB Rp1,1 triliun. ”Secara akumulatif, pencapaian PKB dan BBNKB melebihi target ditetapkan atau mencapai 104,32%,” katanya.
Periode Januari 2019, perolehan PKB Rp158 miliar dan BBNKB Rp101 miliar. Kemudian, PKB pada Februari Rp133 miliar dan BBNKB Rp86 miliar. ”Untuk Maret 2019 penerimaan PKB Rp148 miliar dan BBNKB Rp88 miliar. Rata-rata di atas target per bulan, masih on the track,” kata Hendro. (Bima Setiyadi/Helmi Syarif)
(Dani Jumadil Akhir)