Sasaran RUPTL yang ingin dicapai 10 tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:
1. Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.
2. Tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan dengan target pemerintah.
3. Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya.
4. Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN.
5. Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.
6. Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.
Keperluan pengembangan sistem tenaga listrik jangka panjang didorong oleh kebutuhan PLN untuk mempunyai rencana investasi yang efisien, dalam arti PLN akan melaksanakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan berpedoman pada RUPTL yang telah disyahkan oleh Pemerintah yang ditanda tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri tenaga listrik akan dituntut manfaatnya dalam jangka panjang.
Untuk mencapai hal tersebut, PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan sepuluh tahunan ke depan dengan berpedoman pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.
RUPTL meski disusun untuk jangka sepuluh tahun namun akan dievaluasi secara berkala setiap tahun dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik (demand dan supply) mengingat dalam pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang berjalan tidak sesuai jadwal, adanya kendala dilapangan seperti perizinan, pendanaan, sehingga memaksa jadual Commersial Of Date (COD) tidak sesuai jadual yang direncanakan, adanya kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap komposisi bauran energi primernya.
Dengan hal tersebut maka pemerintah setiap tahun melakukan evalusi kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan tenaga listrik dari masing-masing provinsi/wilayah yang diagregasikan oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh Menteri ESDM.
Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman implementasi proyek-proyek tenaga listrik. (rzy)
(Qur'anul Hidayat)