JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar acara workshop go public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tercatat di bursa.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP ini diikuti oleh lebih dari 160 Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas yang terdaftar di delapan Kantor Wilayah DJP di Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, lewat acara ini para wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai insentif dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di pasar modal, sehingga pasar modal Indonesia bisa lebih meningkat lagi kinerjanya pada tahun ini.
"Ini komitmen khususnya DJP untuk memberikan dan mendukung pasar modal di Indonesia," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: BEI Sebut 14 Calon Emiten Segera Melantai di Bursa
Salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Ada pula fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi +0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.
"Kami sampaikan yang diundang di sini adalah sesuai kriteria. Jadi ini adalah pilihan ini adalah perusahaan yang qualified sesuai kriteria pasar modal," kata Hestu.