Jelang Akhir April, Apakah PNS Korupsi Masih Aktif?

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 29 April 2019 11:00 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Akmal mengaku sebenarnya pemberhentian PNS tipikor terus digenjot. Bahkan, ada beberapa kepala daerah meminta rekomendasi terkait keputusan PTDH PNS tipikor.

Dalam waktu empat bulan terakhir ada 15 surat rekomendasi yang diberikan kepada kepala daerah untuk melakukan PTDH. “Saya menandatangani hampir 15 surat izin untuk ke pala daerah yang ragu memberhentikan PNS dengan tidak hormat. Jadi, kepala daerah yang ragu, mereka menyurati kita. Saya tanda tangan, kita jawab, silakan anda diizinkan untuk memberhentikan si A, si B,” ujarnya.

Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mendukung langkah Kemendagri tersebut.

Menurutnya, sebagaimana UU No.30/2014 tentang Adminis trasi Pemerintahan, memungkinkan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar UU.

“Itu dimungkinkan. Maka waktu Januari akhir atau Februari itu ketika ada pertemuan dengan BPK, BPKP, Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN masing-masing memakai cara-cara sen - diri mempercepat ini.

Menpan- RB lewat SE itu, Ke mendagri juga bisa beri sanksi. Jadi bagi kami positif saja hal itu,” ujarnya. Ridwan mengungkapkan, adanya putusan MK itu merupakan peluru bagi para PPK untuk melakukan PTDH.

Menurutnya, PPK harus segera melakukan PTDH bagi PNS yang melakukan tindak pidana. Bahkan menurutnya dalam waktu dua hari ada progres PTDH. “Kalau pergerakan dari 2.357, baru 1.176 orang totalnya.

Itu naik 29 orang dalam waktu dua hari. Ini bukti sebagian besar PPK menunggu putusan MK,” tuturnya. Dia mengatakan, dari 1.176 PNS tipikor yang sudah PTDH, 58 orang merupakan PNS instansi pusat.

Sementara sisanya 1.118 orang merupakan PNS instansi daerah. “Sekarang tidak ada lagi alasan. Menpan sudah beri tenggat waktu sampai 30 April. Ini menjelang puasa, ayo bersih-bersih. Mudah-mudahan tidak ada alasan apapun lagi. Ini sudah clear dan terang benderang,” katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya