JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan tambang untuk memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi pasca-penambangan. Jika tidak, kegiatan tambang akan dihentikan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak lagi diberikan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban reklamasi pasca penambangan harus dilakukan sesuai dengan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh sebab itu, hal ini perlu dilakukan dengan konsolidasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dia mengharapkan kerja sama dengan Kementerian LHK ini bisa menerapkan toleransi yang sangat minimal terhadap perusahaan tambang. Artinya, tidak ada keringanan bagi perusak lingkungan.
"Karena kritik masyarakat juga semakin tinggi kalau reklamasi pasca-penambangan tidak dilakukan dengan baik," ujarnya ditemui di Gedung Kementerian LHK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Gandeng Siti Nurbaya, Menteri Jonan Tertibkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Jonan menyatakan, apabila ditemukan adanya perusahaan tambang yang tidak memenuhi aturan, yakni sesuai AMDAL, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas. Di antaranya mulai dari mengurangi aktivitas pertambangan hingga tak memberikan izin tambang lagi.