"Kalau kewajiban untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan hidup tidak dilakukan. Nanti pelayanannya kami kurangi, bahkan kami hentikan (kegiatan tambang)," kata Jonan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Reklamasi Tambang Lebih dari 7.000 Ha
Dia menyatakan, selain dengan Kementerian LHK, juga perlu kerjasama dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten, juga Badan Penegak Hukum. Sehingga semakin menekan dampak dari kerusakan lingkungan hidup.
"Kami berkomitmen untuk itu. Tidak masalah. Sehingga, kami berharap kerja sama ini bisa memberi masukan yang sifatnya seamless," kata Jonan.
(Dani Jumadil Akhir)