Siti Nurbaya soal Penertiban Lahan Bekas Tambang

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 29 April 2019 21:06 WIB
Foto: Menteri LHK Siti Nurbaya soal Penertiban Lahan Bekas Tambang (Dok)
Share :

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ke depan, pengelolaan lingkungan akan makin baik, karena penanganan bersama reklamasi, rehabilitasi, keselamatan, lubang eks tambang, pengawasan pertambangan skala kecil tanpa izin (PETI) dan kerja sama Gakkum. Hal penting lainnya terkait National Determined Contribution (NDC).

“Sudah sangat banyak yang dikerjakan ESDM, dalam kaitannya dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan NDC. Dalam hal pengembangan energi, misalnya soal mobil listrik, panel surya, penerapan B20 serta energi angin. Itu semua langkah yang sangat dahsyat dari ESDM,” kata Siti di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Penegasan Menteri LHK ini dikemukakan, usai bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti.

 Baca Juga: Gandeng Siti Nurbaya, Menteri Jonan Tertibkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Terkait dengan NDC Indonesia, menurut Menteri Siti antara sektor kehutanan dan sektor energi balap-balapan kontribusinya. Dalam pengendalian perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi 29% melalui upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

“Dalam exercise kita kadang 17% kehutanan dan 11% energi, dan 1% lainnya, kadang-kadang juga naik dari energi bisa 13%, dan dari kehutanan bisa 14%. Sementara di internasional fokus utama penurunan emisi ada pada sektor energi," katanya.

Beberapa fokus yang menjadi ruang lingkup dari kerjasama ini, meliputi: Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, Pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM, Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan, Pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM, Pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata, Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM, Pengendalian perubahan iklim dan implemantasi National Determined Contribution (NDC).

 Baca Juga: Tak Lakukan Reklamasi, Menteri Jonan Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang

Selanjutnya, pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di kawasan hutan, Pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam dan di luar kawasan hutan, Pemasangan peralatan pemantauan dan monitoring gunung api di kawasan konservasi, Pengelolaan museum kegunungapian dan geopark di kawasan konservasi, Pengelolaan sampah, limbah, bahan B3 dan limbah B3 di bidang ESDM, Pertukaran data dan informasi bidang LHK dan bidang ESDM, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang LHK dan bidang ESDM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya