Tolak Lelang Kapal Ikan Asing, Menteri Susi: Harus Ditenggelamkan!

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 14:44 WIB
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (KKP)
Share :

Sementara itu, Vietnam melakukan klaim batas ZEE Vietnam segaris dengan Landas Kontinen dengan dasar Perjanjian 2003. Klaim tersebut sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.

Pasal 74 ayat (1) UNCLOS mengatur bahwa penetapan batas ZEE antarnegara pantai harus diadakan berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong dilakukannya pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE. Selama persetujuan belum dicapai, Pasal 74 ayat (3) UNCLOS mewajibkan negara yang bersangkutan untuk dapat bekerja sama dan tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Sedangkan peristiwa kapal BD 979 menunjukkan posisi Vietnam yang tidak kooperatif dan tidak menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.

Menurut Menteri Susi, kejadian tekanan dan intimidasi dari kapal asing terhadap KRI atau kapal pengawas ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Menteri Susi mengatakan, dalam satu tahun belakangan, agresivitas intrusi kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat tajam. “Tahun ini, sudah ada 4 kali insiden kapal Vietnam dan 2 kali kapal Malaysia mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli kita.”

“Kenapa mereka tidak jera? Ya namanya juga butuh. Sumber daya mereka sudah tidak ada. Mereka putus asa, jadi mereka datang ke perairan kita,” imbuhnya.

Menteri Susi menyayangkan pelanggaran yang terus-terusan dilakukan kapal perikanan asing, utamanya Vietnam. Padahal Vietnam baru saja terlepas dari kartu kuning (yellow card) dari Uni Eropa karena permasalahan illegal fishing. Dalam periode Oktober 2014 – Agustus 2018 misalnya, dari 488 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan, 272 di antaranya merupakan kapal Vietnam, disusul 90 kapal Filipina, 73 kapal Malaysia, 25 kapal berbendera Indonesia, dan 23 kapal Thailand. Sementara itu sepanjang tahun 2019 (hingga 29 April), Kapal Pengawas Perikanan KKP, Kepolisian Perairan (Polair), dan TNI AL telah menahan 33 barang bukti kapal pelaku illegal fishing dari Vietnam disusul 16 kapal Malaysia.

“Mereka seharusnya tidak lepas dari kartu kuning karena masih seringkali melakukan IUU Fishing di wilayah orang lain," ujar Menteri Susi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya