Tolak Lelang Kapal Ikan Asing, Menteri Susi: Harus Ditenggelamkan!

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 14:44 WIB
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (KKP)
Share :

Hal ini menyusul insiden intrusi KIA asal Vietnam di perairan Laut Natuna Utara yang telah menarik perhatian publik beberapa waktu terakhir. Menteri Susi menyatakan sikap tegas KKP atas insiden penangkapan kapal BD 979 pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB tersebut.

Perlu diketahui, kapal Vietnam BD 979 yang membawa 14 Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi (TPD) 381 di koordinat 6o24’50’’ U –106o50’12’’ T. Namun saat Kapal BD 979 digerakkan mendekat ke KRI TPD 381, dua Kapal Dinas Perikanan Vietnam yaitu KN 264 dan KN 231 melakukan interupsi. Keduanya menabrak lambung dan buritan BD 979 hingga terjadi kebocoran.

“KRI TPD 381 terpaksa memotong tali-tali BD 979 karena kondisi kapal tenggelam dan tidak dapat diselamatkan,” jelas Menteri Susi.

Tak hanya itu, Kapal patroli Dinas Perikanan Vietnam tersebut juga menabrak lambung KRI TPD 381 dan berusaha mengikuti KRI TPD 381 untuk memberikan tekanan.

“Terkait insiden (intimidasi terhadap KRI TPD 381) tersebut, saya dengar ada yang menyalahkan TNI AL karena katanya Vietnam masuk di wilayah yang bukan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) kita. Ini komentar yang salah. Itu wilayah ZEE kita walaupum sifatnya klaim tetapi dibolehkan oleh hukum internasional kita (UNCLOS). Meskipun masih ada perselisihan dan perbedaan pendapat, di mana mereka (Vietnam) berasumsi (wilayah) itu masih dalam garis batas landas kontinen mereka berdasarkan perjanjian landas kontinen Indonesia - Vietnam 2003, namun permukaan dan kolam air laut sebagai habitat ikan dan wilayah penangkapan mereka merupakan ranah rezim hukum ZEEI bukan masuk dalam ranah hukum landas kontinen,” terang Menteri Susi.

Jika memang belum ada kesepakatan, Menteri Susi menyebut seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai dengan tercapainya kesepakatan dua pemerintahan (Pasal 74 (3) UNCLOS).

“Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar dengan menarik KIA Vietnam tersebut karena berdasarkan Undang-undang Perikanan kita kewenangan penegakan hukum di laut ZEE Indonesia ada pada TNI AL dan KKP. Sebagai bagian dari Satgas 115, mereka sudah melakukan tugasnya dengan benar, tugas menangkap kapal ikan yang mencuri ikan. Jadi secara prosedur sudah benar,” tegas Menteri Susi.

Pendapat Menteri Susi ini didasarkan pada UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim ZEE atas wilayah sampai 200 nm dari garis pangkal. Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya