BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan yang mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggabungkan diri satu sama lain (merger). Hal tersebut karena jumlah BPR terlalu banyak.
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani Kussetyowati mengatakan, Peraturan OJK (POJK) tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Juni 2019.
"Kita berencana mengeluarkan POJK baru mudah-mudahan bisa keluar memperbaiki mekanisme perizinan merger, akuisisi. Nanti peleburan mekanismenya harus mengajukan ke OJK dulu," kata Ayahandayani, dikutip Minggu (5/5/2019).
Baca Juga: 240 BPR Tak Sanggup Penuhi Syarat Minimum Modal
Dia mengatakan, tujuan POJK ini untuk memperkuat modal inti BPR, termasuk syariah. Saat ini, ada 722 BPR belum memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan pada 2015. Saat itu, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp3 miliar dan meningkat menjadi Rp6 miliar pada 2019.