Perkuat Modal Inti, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger BPR

, Jurnalis
Minggu 05 Mei 2019 20:12 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Ayahandayani mengatakan, BPR yang tidak dapat memenuhi modal inti yang ditetapkan harus merger. Ketentuan merger ini nantinya akan diatur dalam POJK yang baru. Dia menjamin regulator akan memberikan kemudahan dalam proses perizinanan merger.

Baca Juga: Kapan Holding Bank Pembangunan Daerah Terealisasi?

"Perizinan kita batasi dan persingkat. Setelah dokumen lengkap dan terpenuhi. 14 hari kerja sudah bisa merger," ucap dia.

Dia menambahkan, penguatan modal inti BPR penting supaya kompetitif dalam industri jasa keuangan. Apalagi, saat ini bermunculan fintech pendanaan yang menjadi disrupsi bagi pelaku usaha jasa keuangan.

(Gilang Praditya – iNews)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya