THR PNS Cair 24 Mei hingga Izin Perusahaan Tambang Dicabut Jika Tak Lakukan Reklamasi

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 09:08 WIB
Foto: Okezone
Share :

Tak hanya itu, kota baru ini juga harus terintegrasi dengan kota eksisting di wilayah tersebut. Hal ini untuk mempercepat kemajuan Ibu Kota baru Indonesia.

Di sisi lain, juga dapat menekan biaya investasi pembangunan jika kota eksisting tersebut memiliki bandara, pelabuhan, maupun jalan yang memadai. "Sehingga membuat yang pindah kesana hidupnya tak hanya bekerja, tapi ada akses untuk bisa menikmati hiburan," kata dia

Hal penting lainnya yakni minimnya potensi konflik di wilayah tersebut, khususnya dari penduduk lokal. "Orang-orangnya (penduduk lokal) terbuka, budaya ramah dengan pendatang," ujarnya.

Tak Lakukan Reklamasi, Menteri Jonan Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban reklamasi pasca penambangan harus dilakukan sesuai dengan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh sebab itu, hal ini perlu dilakukan dengan konsolidasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dia mengharapkan kerja sama dengan Kementerian LHK ini bisa menerapkan toleransi yang sangat minimal terhadap perusahaan tambang. Artinya, tidak ada keringanan bagi perusak lingkungan.

"Karena kritik masyarakat juga semakin tinggi kalau reklamasi pasca-penambangan tidak dilakukan dengan baik," ujarnya ditemui di Gedung Kementerian LHK, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Jonan menyatakan, apabila ditemukan adanya perusahaan tambang yang tidak memenuhi aturan, yakni sesuai AMDAL, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas. Di antaranya mulai dari mengurangi aktivitas pertambangan hingga tak memberikan izin tambang lagi.

"Kalau kewajiban untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan hidup tidak dilakukan. Nanti pelayanannya kami kurangi, bahkan kami hentikan (kegiatan tambang)," kata Jonan.

Dia menyatakan, selain dengan Kementerian LHK, juga perlu kerjasama dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten, juga Badan Penegak Hukum. Sehingga semakin menekan dampak dari kerusakan lingkungan hidup.

"Kami berkomitmen untuk itu. Tidak masalah. Sehingga, kami berharap kerja sama ini bisa memberi masukan yang sifatnya seamless," kata Jonan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya