JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan posisi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) masih tahap proses. Di mana saat ini, pimpinan PLN Sofyan Basir menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk Dirut PLN yang definitif masih dalam proses," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: PLN Kawal Pasokan Listrik Selama Ramadhan
Sebelumnya, Dewan Komisaris PT PLN(Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca Juga: Setelah Taksi, RI Miliki Becak Motor Listrik
"Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.
Asal tahu saja, KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
(Feby Novalius)