JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, maupun sebaliknya. Hal ini diberlakukan pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2019.
"Tapi aturan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di kantornya, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Berstiker, Truk Ekspor-Impor Bisa Melintas saat Lebaran
Dia menyatakan, wacana ini muncul usai melihat tren dua tahun terakhir pada masa libur Lebaran, di mana saat puncak arus masyarakat lebih suka melakukan penyebrangan pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal ini membuat penumpukan kendaraan dan antrian yang sangat panjang.
"Distribusi penyeberangan dari pagi sampai malam menjadi tidak seimbang," lanjutnya.