JAKARTA - Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan kembali dengan tarif ojek online yang mahal. Mahalnya tarif ojol ditanggapi Grab Indonesia dengan melakukan promo besar-besaran.
Menurut Pengamat Transportasi Darmaningtyas, promo besar-besaran memang wajar. Akan tetapi tarifnya sudah di bawah dari tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan, hal ini sudah melanggar aturan.
"Boleh aja promo gila-gilaan tapi tidak boleh melanggar peraturan. Artinya, tarif batas bawah enggak boleh dilanggar," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Tarif Ojol Mahal, Orderan Go-Jek Turun Signifikan
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memanggil salah pihak operator yang memasang harga di bawah TBB. TBB dan tarif batas atas (TBA) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.