Promo Ojol Tidak Boleh Langgar Aturan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 20:26 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Adapun biaya jasa minimal Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 kilometer.

Darmaningtyas menilai, ada kelemahan dari Peraturan Menteri (PM) tentang tarif ojol ini. Sebab pemerintah tidak bisa langsung menindak tegas dan hanya bisa memberikan peringatan semata.

"Memang kelemahan dari Permen itu tidak bisa memberikan hukuman. Tapi dia bisa memberikan teguran. Jadi bisa menegur operator untuk patuh. Yang bersuara nanti pengemudi," jelasnya.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Berpotensi Turun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya