Edukasi Fatwa Syariah Pasar Modal Harus Digencarkan

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 15:01 WIB
(Ilustrasi: Okezone)
Share :

Bapak ini tampaknya menjadi cerminan minimnya pengetahuan masyarakat umum tentang investasi syariah. Padahal, jika Pak Iman sudah tahu pasar modal pun pada prinsipnya sudah "Syariah", dia tidak akan segalau saat ini.

"Pengennya sih (investasi) di pasar modal, kan (hasil investasi) lebih baik," tambah dia.

Prinsip syariah ini pun telah dipertegas dengan pengakuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk fatwanya. MUI sendiri telah mengeluarkan sejumlah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia sejak 2001.

Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Lalu, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Dana Haji Masuk Pasar Modal, Ini Persiapan KSEI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya