JAKARTA – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) siap mendorong investor segmen syariah. Kesiapan ini seiring keluarnya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI.
Baca Juga: Generasi Milenial Jadi Investor Terbanyak di Pasar Modal
Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Indonesia merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang menggunakan prinsip syariah. Di pasar modal domestik sudah lebih dari 50% saham yang termasuk saham berbasis syariah. “Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSNMUI, OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum,” ujar Friderica dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Friderica berharap fatwa ini bisa semakin memantapkan masyarakat untuk berinvestasi secara syariah di beragam produk pasar modal Indonesia. Karena dari proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI juga sesuai dengan prinsip syariah.