Fakta-Fakta Sri Mulyani Diet Kantong Plastik di Kemenkeu

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2019 06:06 WIB
Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan mulai ikut menerapkan larangan penggunaan botol plastik di lingkungan kerjanya. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari botol plastik.

Okezone pun merangkum fakta menarik, di mana Sri Mulyani mulai melarang penggunaan botol plastik di kantornya, Minggu (12/5/2019):

1. Sri Mulyani Diet Plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menggalakkan program diet plastik di lingkuangan Kementerian Keuangan (Kemeneku). Hal itu dilakukan dengan tidak menggunakan botol minuman plastik di kantornya.

"Di kantor saya, di gedung kita, itu sudah tidak ada lagi minuman botol plastik," katanya.

2. Diet Plastik Menjadi Kewajiban Seluruh Pegawai

Sri Mulyani menegaskan, langkah ini pun harus diikuti oleh seluruh kantor pejabat Eselon I Kemenkeu. Hal ini sebagai kepedulian pada laut Indonesia, yang sudah menjadi terkotor kedua di dunia karena sampah plastik.

"Saya harap di semua Eselon I enggak ada yang menggunakan botol plastik lagi, kalau masih ada tolong laporkan ke saya," kata dia.

3. Cukai Plastik Masih Belum Diputuskan

Sri Mulyani menyatakan pembahasan cukai plastik masih terus dilakukan di internal Kemenkeu."Kita akan usahakan nanti sesuai dengan UU APBN yang sudah mengamanatkan," ujarnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menyusun formulasinya dengan ketentuan yang berlaku. "Formulasinya akan dilakukan dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Jadi kita akan lihat apakah itu membutuhkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk melaksanakan itu," jelas dia.

4. Tujuan dari Diet Plastik

Pemerintah sudah mewacanakan pengenaan cukai pada plastik. Hal itu bertujuan untuk mengurangi konsumsi plastik juga sampah plastik di Indonesia.

Kendati demikian, Sri Mulyani tak bisa memastikan apakah kebijakan cukai plastik bisa diterpakan pada tahun ini. "Nanti akan kita coba lihat bagaimana kecepatan dalam penyelesaian peraturannya," tutup Sri Mulyani.

5. Kantong Plastik akan Dilarang di Pasar Tradisional

Kebijakan melarang penggunaan kantong plastik ke depannya secara bertahap juga akan menyasar hingga ke pasar-pasar tradisional, tetapi untuk saat ini masih dimulai penerapannya di sejumlah pusat perbelanjaan ritel modern.

"(Kebijakan larangan penggunaan plastik) akan secara bertahap, pasti masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.

Menurut dia, pihaknya juga telah membuat road map atau peta jalan untuk produsen antara lain bagaimana untuk tidak merancang kantong plastik yang hanya digunakan sekali pakai. Dia mengungkapkan, tiga pihak yang disasar untuk ditargetkan adalah industri manufaktur, ritel, serta beragam industri jasa makanan seperti katering dan restoran.

6. Tanggapan Pengusaha dengan Pelarangan Kantong Plastik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengklaim larangan penggunaan kantong plastik yang telah diterapkan oleh sejumlah daerah sebenarnya menguntungkan bagi ritel. Namun, meski mengurangi biaya operasional bagi peritel, kebijakan itu menjadi dilema lantaran konsumen memiliki hak untuk membawa barang belanjaan mereka bukan dengan tangan kosong.

Di sisi lain, jika konsumen ditawari untuk membeli kantong sekali pakai untuk membawa barang belanjaan, konsumen masih banyak yang menolak.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya