Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2019 15:34 WIB
Ilustrasi: Foto Kementerian BUMN
Share :

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan jika ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar akan segera dikenakan tarif. Rencanannya pengenaan tarif itu sendiri akan dilakukan pada Jumat 17 Mei 2019 tepat pukul 00.00 WIB.

Adapun tarif untuk ruas tol ini telah diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KTS/M/2019.

Berdasarkan SK tersebut, tarif terjauh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Terbanggi Besar untuk Golongan I adalah sebesar Rp112.500. Sementara itu, untuk golongan II dari dan III adalah sebesar Rp168.500. Lalu untuk golongan IV dan V dipatok tarif sebesar Rp224.500.

Atas pemberlakuan tarif tersebut, PT Hutama Karya menghimbau kepada para pegguna jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar diharapkan mengisi saldo uang elektroniknya. Pasalnya, gerbang pada ruas jalan tol itu tidak menerima pembayaran secara tunai.

Masyarakat bisa menggunakan uang elektroniknya dari berbagai macam bank seperti PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Selain itu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, dan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.

Dikutip dari keterangan tertulis PT Hutama Karya, berikut daftar lengkap tarif tol Bakauheni - Terbanggi Besar untuk kendaraan Golongan I yang dirangkum Okezone:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya