Pemerintah Diminta Tegas Pecat PNS Koruptor

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 08:45 WIB
Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Pemerintah diminta lebih tegas kepada daerah mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya pemerintah kembali memberikan tenggat waktu kepada kepala daerah untuk menuntaskan PTDH PNS tipikor.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan surat teguran dengan tenggat waktu baru, yakni 31 Mei mendatang. Padahal sebelumnya telah diberikan tenggat waktu pada Desember 2018 dan akhir April lalu.

“Saya pikir masih tidak tegas karena terus-terusan memberikan toleransi. Ini sudah ketiga kalinya daerah diberi kesempatan menuntaskan itu. Saya kurang yakin itu akan selesai akhir Mei ini jika tidak ada terobosan pemerintah pusat,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng saat dihubungi di Jakarta kemarin.

 Baca Juga: 1.237 PNS Korupsi Sudah Dipecat

Robert menilai langkah pemerintah yang terus-menerus memberikan toleransi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan menurutnya pemerintah pusat seharusnya menilai lambannya daerah dalam menuntaskan masalah ini sebagai sebuah pembangkangan.

“Ini sudah dikasih kesempatan beberapa kali tapi tidak juga ada progres. Saya rasa pembiaran ini termasuk bentuk pembangkangan. Pusat tidak bisa melihat ini sebagai suatu hal yang biasa saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menilai daerah sudah tidak ada alasan melakukan penundaan PTDH PNS tipikor. Apalagi hal ini sudah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PNS tipikor diberhentikan.

“Jika sebelumnya beralasan takut karena tidak jelasnya dasar hukum, sekarang sudah terang benderang dengan putusan MK. Kalau beralasan soal info putusan sebenarnya tidak sulit karena daerah pasti tahu. Kecuali ada konflik kepentingan, itu mungkin bikin PTDH lambat,” paparnya.

 Baca Juga: Masih Ada PNS Korupsi yang Belum Dipecat

Dia mengatakan Presiden seharusnya memberikan perhatian atas hal ini. Jika perlu Kemendagri, Kemenpan-RB, dan BKN memanggil langsung daerah yang belum menyelesaikan masalah ini. Bahkan sangat mungkin pemerintah pusat memberikan sanksi bagi daerah.

“Harusnya itu bisa langsung sanksi gaji PNS tipikor dari Januari sampai April harus diganti rugi oleh kepala daerah. Karena kepala daerah lambat, jadi ada unsur kerugian negara. Undang-undang pemda sebenarnya cukup ganas soal sanksi, tapi cuma jadi macan kertas,” katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bagi 32 gubernur. Dalam surat edaran tersebut para gubernur diminta untuk menuntaskan PTDH PNS tipikor.

“Tetap kita sudah siapkan surat edaran. Kita beri waktu sampai 31 Mei. Setelah itu mungkin sanksi-sanksi terkait pemotongan hak-hak keuangan kepala daerah akan kita coba eksekusi,” ungkapnya. Dia pun akan menggandeng Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB mengenai tindak lanjut tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya