Pemerintah Diminta Tegas Pecat PNS Koruptor

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 08:45 WIB
Foto: Ist
Share :

Dia berharap daerah dapat menuntaskan pada Akhir Mei ini. “Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu. Tentu butuh komitmen bersama dengan mereka agar mereka mau,” tegasnya. Sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan tenggat waktu bagi daerah sampai tanggal 30 April untuk melakukan PTDH terhadap 2.357 PNS tipikor.

Sampai tenggat waktu yang ditetapkan, baru ada 1.237 surat keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 yang seharusnya diberhentikan. Kepala Biro (Karo) Humas Badan Pegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan jumlah tersebut di antaranya terdiri atas 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah.

Dia menyebut kemungkinan ada PTDH yang belum tercatat semua dalam sistem. Faktor lain adalah kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS tipikor. Pada saat yang sama tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. “Sehingga instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu Ridwan mengatakan ada daerah yang belum melakukan pemberhentian karena adanya mutasi terhadap PNS tipikor sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan instansi asal. Dengan demikian PNS tersebut tidak masuk daftar data kepegawaian yang diblokir BKN. “Lalu adanya PNS tipikor yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya