Maskapai Murah Diminta Turunkan Tiket 50% dari Tarif Batas Atas

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 21:35 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk menyesuaikan tarif maksimal 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Tujuannya supaya masyarakat dapat menjangkau harga tiket pesawat.

Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk menurunkan TBA tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019.

"Kami imbau ke maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif harga 50% dari TBA sehingga masyarakat dapatkan tarif terjangkau," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16%

Terkait penyesuaian TBA, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini akan lebih dulu menyosialisasi kepada stakeholder terkait. Di mana TBA akan diturunkan hingga 12%-16%.

"Kami harus lakukan sosialisasi ke stakeholder agar dalam dua hari bisa diselesaikan dan ditandatangan dan efektif," tuturnya.

Budi mengatakan, dalam 2 bulan terkahir maskapai penerbangan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan tarif sehingga harganya terjangkau bagi masyarakat. Namun, hingga saat ini tarif ternyata tetap masih tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya