Baca Juga: Komentar Bos KAI soal Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Beralih ke Kereta
Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan konsultrasi dengan Indonesia Air Carriers Association (INACA), Ombudsman YLKI, KPPU dan lainnya, terkait revisi KM 106 2019.
"Perlu dipahami harga tiket TBA ditambah PPN kemudian ditambah iuran wajib jasa raharja dan tuslah, apabila ada tuslah," kata dia.
(Rani Hardjanti)