JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti mengatakan, revisi Keputusan Menteri (KM) 72 menjadi KM 106 2019, terkait penyesuaian Tarif Batas Atas Batas (TBA) pesawat terbang telah ditandatangani pada Rabu (15/5/2019). Dengan ditetapkannya beleid itu maka pihak maskapai diminta untuk melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan penurunan TBA berkisar 12% sampai 16%.
"Dapat disampaikan pemberlakukan KM 106 Tahun 2019 tentang TBA penumpang layanan kelas ekonomi badan usaha angkutan niaga berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari setelah ditetapkan," ujarnya di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Kemenhub Revisi Keputusan Menteri Terkait Tarif Batas Atas Pesawat
Dia menuturkan, KM 106 ini nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau setiap ada perubahan signifikan terhadap komponen nilai tukar, avtur, dan komponen lainnya. Maka dilakukan penyesuaian terhadap TBA tersebut.
"Jadi, apabila ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan. Kami ada ketentuan PM 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi, nanti ada hirarkinya, mekanismenya, dan peringatan kemudian pembekuan pencabutan dan denda administrasi," tutur dia.