JAKARTA - Pada masa Nabi Muhammad SAW, telah ada kecenderungan orang- orang untuk memotong jalur distribusi. Hal ini tidak luput dari perhatiannya. Nabi Muhammad SAW melarang menyongsong (mencegat) pedagang (sebelum tiba di pasar), dan melarang orang kota membeli dagangan orang desa. Inti dari pelarangan tersebut adalah untuk menghindarkan adanya tengkulak (perantara).
Pemotongan jalur distribusi yang resmi dapat merugikan beberapa pihak. Misalkan, kita pergi ke pasar induk, lalu membeli sayuran langsung pada petani yang baru datang dengan dagangannya. Jadi kita memotong jalur distribusi petani, hal ini jelas merugikan pedagang kios yang seharusnya menjadi pembeli hasil petani.
Baca Juga: Jejak Bisnis Nabi Muhammad SAW, Jangan Saingi Saudara
Kita memang mendapatkan barang yang kita inginkan dengan harga yang murah tetapi yang kita lakukan telah merugikan orang lain. Ini yang ingin dihindarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya orang lain yang menjadi perantara perniagaan dengan maksud mendapatkan keuntungan dari transaksi dengan cara tidak baik.
Seperti dikutip dari buku Marketing Muhammad, Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad SAW, karya Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo, terbitan Madani Prima, Jumat (17/5/2019), menurut Nabi Muhammad SAW, sebuah transaksi yang baik adalah transaksi yang di dalamnya tidak ada pihak yang dirugikan dan saling menguntungkan.